🐇 Unsur Unsur Penunjang Keselamatan Kerja Adalah Sebagai Berikut Kecuali

c Keselamatan kerja Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja, adalah sebagai berikut: Adanya unsur keamanan san kesehatan kerja seperti disebut sebelumnya, Adanya kesadaran dalam menajaga keamanan dan kesehatan kerja, Teliti dalam bekerja, Melaksanakan prosedur kerja dengan memeperhatikan keamanan dan keselamatan kerja. 21. Unsur - unsur penunjang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut. a) Baju kerja. b) Helm c) Kaca mata d) Sarung tangan e) Sepatu Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut. a) Buku petunjuk penggunaan alat b) Rambu-rambu dan Terdapatunsur-unsur keselamatan dan kesehatan; Adanya kesadaran dari karyawan untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja. Teliti dan cermat dalam melaksanakan pekerjaan; Bekerja sesuai dengan standar prosedur kerja yang ada dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. A Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja. 1. Keamanan Kerja. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril. a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut. 1) Baju kerja. Unsurunsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut, kecuali: mendapatkan gaji yang besar. adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja. adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja. melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatankerja. Jawabannya adalah a. mendapatkan gaji yang besar. Adanyaperhatian dari karyawan dalam menjaga keamanan dan keselamatan kerja. Teliti serta cermat dalam menjalankan pekerjaan (termasuk unsur-unsur penunjang kesehatan kerja) Melakukan semua pekerjaan yang sesuai dengan standar prosedur kerja dengan selalu memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan Demikianinformasi yang dapat kami. 283358892 Soal-dan-jawaban-k3lh-pdf Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka beberapa pihak diinginkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Unsur unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut kecuali. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah Adapunpenjabaran hasil hitung secara sederhana sebagai berikut : Tabel 4.15 Total Indeks Kepuasan Pasien terhadap Keramahan Petugas di RSUD Cideres Tahun 2018 No Unsur NRR Mutu 1 Salam 79.89 B 2 Senyum 79.83 B 3 Sapa 79.50 B 4 Sopan 79.95 B 5 Sabar 81.01 B 6 Santun 78.82 B 7 Sah 74.97 C 8 Semangat 81.95 B IKM 79.49 Nilai Interval 3.180 Mutu B 15 Unsur - unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut, kecuali . A. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja B. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. C. Teliti dalam bekerja D. Adanya unsur - unsur keamanan dan kesehatan kerja. E. Mendapatkan gaji yang besar * 16. Mendukungkeamanan dalam bekerja begitu erat hubungannya dengan keselamatan serta kesehatan dalam bekerja. Artinya Keselamatan kerja bisa disimpulkan sebagai kondisi terlepas dari bahaya sepanjang lakukan pekerjaan sedang kesehatan kerja adalah satu keadaan kesehatan yang mempunyai tujuan supaya orang-orang pekerja peroleh derajat kesehatan setinggi-tingginya. Kesehatan yang kami maksud Unsur- unsur penunjang keamanan yang bersifat material adalah sebagai berikut. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; Textbook Solutions Expert Tutors Earn. Main Menu SOAL K3LH KELAS X UNTUK JURUSAN X AK I DAN X AK 2 1 Unsur \u2013 unsur penunjang keamanan yang bersifat material adalah sebagai berikut C Penunjang kesehatan lingkungan kerja D. Penunjang kegitan kerja E. Penunjang kebersihan lingkungan kerja 33. Alat yang digunakan untuk melindungi mata adalah sebagai berikut, kecuali.. A. Kacamata keselamatan biasa B. Safety glasses C. Safety gloves D. Tameng muka E. Helm las 34. Tata urutan yang benar pada Pertolongan Pertama adalah 7kEh4J. A. Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja 1. Keamanan Kerja Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril. a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut. 1 Baju kerja 2 Helm 3 Kaca mata 4 Sarung tangan 5 Sepatu b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut. 1 Buku petunjuk penggunaan alat 2 Rambu-rambu dan isyarat bahaya. 3 Himbauan-himbauan 4 Petugas keamanan 2. Kesehatan Kerja Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan. 3. Keselamatan Kerja Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut a Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas. b Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja. c Teliti dalam bekerja d Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya. Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh 1. Mesin 2. Alat angkutan 3. Peralatan kerja yang lain 4. Bahan kimia 5. Lingkungan kerja 6. Penyebab yang lain B. Tujuan Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat. b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja. c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja. e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan. Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. C. Undang-undang Keselamatan Kerja UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja UUKK No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 2 dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. b. Adanya tenaga kerja, dan c. Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien, dan proses produksi berjalan lancar. D. Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan Prosedur yang berkaitan dengan keamanan SOP, Standards Operation Procedure wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO International Labour Organization menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja. b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya. Alat-alat pelindung badan Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika. a. Pakaian kerja Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut. • Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami • Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin • Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid. Sumber Garry Desler 25 SOAL PILIHAN GANDA 1. Apa kepanjangan dari K3...... a. Keselamatan dan kekuatan kerja b. Keselamatan dan kesehatan kerja c. Kesejahteraan dan kesehatan kerja d. Kekuatan, kesehatan, kesejahteraan e. Kehidupan, keselamata, kesehatan 2. Keadaan sejahtera dari badan jiwa, sosial dan mental yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis merupakan pengertian dari..... 3. Kesehatan ..... terwujud apabila seseorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak aktif. 4. K3 dapat melakukan pencegahan & pemberantasan penyakit akibat..... 5. Dalam melaksanakan K3 harus memperhatikan..... 6. Sesuatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia adalah..... 7. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai, kecuali..... a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja c. Mendapatkan gaji yang besar e. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja 8. Yang termasuk kerugian akibat kecelakaan kerja, kecuali..... 9. Yang termasuk klasifikasi kecelakaan menurut sifat luka atau kelainan..... 10. Salah satu tujuan awal dibentuknya standard keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah..... 11. Beberapa jenis resiko yang bisa dimiliki oleh pekerja di tempat kerja, kecuali..... 12. Berikut ini merupakan Undang-undang yang memuat tentang keselamatan..... 13. Beberapa fakor yang dapat mendukung K3, kecuali..... a. Penyediaan tempat kerja aman b. Pematuhan standard yang mudah ada c. Evaluasi keadaan tempat kerja d. Adanya tenaga konultasi dan identifikasi e. Penetapan insentif kerja 14. Beberapa factor umum yang menghambat tingkat produktifitas di tempat kerja, kecuali..... a. Pengoperasian peralatan yang cacat b. Perbaharuan mesin da peralatan c. Kurangnya peralatan keselamatan e. Jadwal pekerjaan yang padat 15. Berikut merupakan jenis-jenis kelelahan yang terdapat pada manusia, kecuali ..... 16. Berikut ini adalah cara mendokumentasi pengamatan K3 di lapangan, kecuali ..... b. Mendokumentasikan peralatan c. Pengukuran dan pendenahan 17. Berikut adalan perencanaan yang dapat dilakukan untuk mendukung K3 ditempat kerja, kecuali ..... a. Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal b. Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin c. Tersedia fasilitas untuk evakuasi d. Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin e. Penaikan gaji dan tunjangan karyawan 18. Suatu usaha untuk melingdungi, memelihara dan mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan manusia, sehingga tidak mudah terganggu atau terpengaruh dari segala gangguan kesehatan adalah pengertian dari ...... 19. Mencegah timbulnya penyakit dan gangguan kesehatan lain sebagai akibat adanya interaksi factor-faktor lingkungan hidup ..... dari sanitasi dan hygiene. 20. Mencegah maut dan mempertahankan hidup merupakan salah satu tujuan dari ..... 21. Beberapa factor yang dapat mendukung K3, kecuali ..... a. Penyediaan tempat kerja aman b. Pematuhan standard yang sudah ada d. Evaluasi keadaan tempat kerja e. Adanya tenaga konsultasi dan identifikasi 22. Beberapa keterbatasan manusia yang menghambat tingkat produktifitasan ditempat kerja, kecuali ..... 23. Pihak yang bertanggung jawab terhadap K3 di perusahaan atau instansi, kecuali ..... 24. Suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber berbahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, ini adalah lawan dari bahaya danger merupakan pengertian dari ..... 25. Berikut adalah sarung tangan khusus dalam K3, kecuali ..... a. Sarung tangan bahan campuran karet b. Sarung tangan bahan kulit c. Sarung tangan bahan karet d. Sarung tangan bahan plastic e. Sarung tangan bahan asbes Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja, mencakup Terdapat unsur-unsur keselamatan dan kesehatan Terdapatnya kesadaran dari karyawan untuk memelihara keamanan dan keselamatan kerja. Jeli dan teliti dalam melakukan pekerjaan Bekerja sesuai dengan standard prosedur kerja yang ada dengan memerhatikan keamanan dan kesehatan kerja. KESEHATAN KERJA Kesehatan berasal dari kata sehat, menurut WHO WORLD HEALTH ORGANIZATION, yaitu Sehat menurut HANLON, meliputi kondisi pada diri seseorang secara detail untuk tetap memiliki kemampuan dalam melakukan tugas fisiologis ataupun psikologis. Sedangkan, Kesehatan kerja sebenarnya yaitu suatu upaya untuk melindungi kesehatan pekerja dan menghindar pencemaran di sekitar tempat kerjanya masyarakat dan lingkungan Kesehatan atau sehat meliputi Sehat secara jasmani Sehat secara rohani Sehat secara sosial Mengenai tanda-tanda sehat secara jasmani, yakni Dapat beraktivitas dengan baik. Contoh Makan, Minum, Berjalan, Bekerja. Berpenampilan baik. Contoh Cara kenakan pakaian, Cara bicara, Cara bekerja. Dapat memakai fasilitas dan prasarana kerja dengan baik sesuai ukuran Tanda-tanda sehat secara rohani/mental, yakni Seseorang dapat memilah-milih atau mengutamakan apa saja yang benar-benar bermanfaat dalam kehidupannya. Dapat menghormati dan memberi hadiah pada diri sendiri atas aksi, sikap, dan fikiran yang positif. Menggerakkan hidup kerohanian atau senantiasa mendekatkan diri ke yang maha kuasa dengan teratur. Mengasihi sesama dengan berikan pertolongan baik berbentuk moril atau materil. Berfikir optimis dan tahu cara menangani atau menghadapi kesulitan. Berbagi pengalaman atau tekanan dan permasalahan dengan keluarga. Sedangkan, untuk ciri-ciri sehat dengan sosial/kekeluargaan itu sangatlah mudah, yaitu dengan aktif dalam organisasi.

unsur unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut kecuali